![]() |
| Sekretaris Daerah Kepulauan Talaud, Yohanis Kamagi |
TALAUD, Tvkitanetwork.com - Setalah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut, Pemkab Talaud siap menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kita memiliki rencana aksi diberi kesempatan batas waktu 60 hari untuk penyelesaian sejak LHP LKPD TA 2020 disampaikan. Dan berharap sebelum 60 hari sudah selesai,” ujar Sekretaris Daerah Kepulauan Talaud, Yohanis Kamagi.
Dia mengatakan, sesuai instruksi Bupati, Wabup dan Sekda Talaud, pemerintah agar memperbaharui pengelolaan keuangan yang lebih baik secara transparan dan akuntabel.
“Kita harus berbenah, hampir semua SKPD tanggap, dari delapan item seperti kekurangan volume, dana bos dan lain-lain, temuan tersebut juga ada pada pihak ketiga,” tuturnya sambil berharap, semua temuan termasuk temuan pada pihak ketiga agar dihindari ke depan.(red)


