Iklan

Iklan

6-24 Mei di Talaud, ASN, TNI, Polri dan Masyarakat Umum Dilarang Mudik

TV Kita Network
04 May, 2021, 13:57 WIB Last Updated 2021-07-05T06:01:10Z


TALAUD, Tvkitanetwork.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud akan berlakukan pengawasan ekstra ketat sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1442 H.


Dimana, Pemerintah bakal menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk semua kalangan, baik ASN, TNI, Polri hingga masyarakat umum.


Bupati Kepulauan Talaud melalui Assisten II Setda Talaud Ir Leida Dachlan mengatakan, pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021.


Ia mengatakan, pembatasan mudik ini menindaklanjuti surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri, berlaku mulai pada 6-24 Mei 2021.


“Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran,” ujar Dachlan, saat menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait, di Aula Setda Talaud, Selasa (4/5/2021).


Lanjutnya, larangan mudik ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.(red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 6-24 Mei di Talaud, ASN, TNI, Polri dan Masyarakat Umum Dilarang Mudik

Terkini

Iklan