Iklan

Iklan

Sekda Kamagi: ASN di Talaud Dilarang Mudik

TV Kita Network
24 April, 2021, 20:28 WIB Last Updated 2021-07-04T12:31:00Z

Sekda Talaud Yohanis Kamagi

TALAUD, Tvkitanetwork.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepulauan Talaud dilarang melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik saat lebaran Tahun ini.


Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid 19 di daerah. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Yohanis Kamagi, saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/04/2021).


“Jelas, ASN tidak diperkenankan mudik dalam rangka antisipasi penyebaran covid 19,” tegas Kamagi.


Menurutnya, antisipasi ini berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. 


“Jadi, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. Dimana melarang bagi ASN beserta keluarganya, untuk bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H,” jelas Kamagi.(red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekda Kamagi: ASN di Talaud Dilarang Mudik

Terkini

Iklan