Iklan

Iklan

Wabup Moktar Parapaga: Masa Jabatan Kami di Talaud Sampai Februari 2025

TV Kita Network
17 March, 2021, 13:30 WIB Last Updated 2021-07-02T19:11:42Z

Wakil Bupati Talaud Moktar Arunde Parapaga

TALAUD, Tvkitanetwork.com - Kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR yang menyatakan pilkada dilaksanakan serentak tahun 2024, ditanggapi Wakil Bupati Talaud Moktar Arunde Parapaga.


Ia menjelaskan, masa kepemimpinannya di Kabupaten Talaud bersama Bupati Elly Engelbert Lasut, sampai bulan Februari 2025.


“Saya dengan Pak Elly (Lasut) dilantik bulan Februari 2020, tanggal 26. Jadi masa jabatan kami akan berakhir tanggal 26 Februari tahun 2025,” ujar Moktar saat diskusi dengan wartawan via telepon, Rabu (17/03/2021) sore.


Sehingga dengan begitu, Moktar Parapaga menegaskan Kabupaten Talaud tidak termasuk dalam kategori delapan daerah kabupaten/kota di Sulut yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah.


“Kalau kami di Talaud, seandainya akan mencalonkan diri kembali, mungkin nanti diberhentikan atau cuti ketika sudah ada penetapan dari KPU. Penetapan sebagai calon. Mungkin nanti dalam status ini baru akan diisi oleh penjabat bupati,” bebernya.


Moktar mengaku bersyukur kesukarannya bersama Elly Lasut dalam menghadapi proses pelantikan waktu lalu, akhirnya berbuah manis saat ini.


“Istilahnya susah di awal tapi manis di akhir. Jadi saya dan Pak Elly akan menjalani masa jabatan ini nyaris full, yakni lima tahun kurang tiga bulan,” katanya.


Moktar Parapaga menambahkan, Pilkada Talaud memang diselenggarakan bersama beberapa daerah lain seperti Sitaro, Minahasa, Mitra dan lainnya. Namun bedanya, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud, baru dilakukan pada tahun 2020.


“Dengan begitu menurut saya Talaud tidak termasuk dalam kategori delapan kabupaten/kota yang akan diisi penjabat di tahun 2022 atau 2023,” tukas Moktar Parapaga.


Diketahui sebelumnya diberitakan delapan daerah di Sulut bakal dipimpin walikota dan bupati baru di tahun 2022 dan 2023, dengan status penjabat.


Ini menyusul kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR yang menyatakan bahwa Pilkada baru akan dilaksanakan pada tahun 2024.


“Iya benar kesepakatan itu. Jadi terkait hal ini Pemprov Sulut harus menyiapkan delapan pejabat untuk selanjutnya ditunjuk sebagai penjabat (Pjb) kepala daerah di delapan kabupaten/kota. Sebab di kedua tahun itu tidak lagi akan diselenggarakan Pilkada,” ujar Pengamat Politik Ferry Liando dimintai tanggapan via WhatsApp, Selasa (16/03/2021).


Kesepakatan Kemdagri dan DPR itu menurutnya memperkuat Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa Pilkada Serentak akan dilaksnakan pada November 2024.


“Karena tidak ada lagi pilkada di 2022 dan 2023, maka akan terjadi kekosongan jabatan di delapan kabupaten/kota di Sulut. Konsekuensinya pemprov harus menyiapkan para penjabat itu,” beber Liando.


Sedangkan delapan daerah dimaksud yang baru akan menggelar pilkada di tahun 2024 yakni Kabupaten Sangihe, Talaud, Sitaro, Kota Kotamobagu, Bolmong, Bolmut, Mitra dan Minahasa.(red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wabup Moktar Parapaga: Masa Jabatan Kami di Talaud Sampai Februari 2025

Terkini

Iklan